Registrasi Kartu Perdana Baru Atau Registrasi Ulang

Mengacu pada Peraturan Menkominfo No.12 tahun 2016, mulai tanggal 31 Oktober 2017 pemerintah mewajibkan Anda sebagai pelanggan baru dan lama kartu  untuk melakukan registrasi sesuai dengan data identitas yang tertera di KTP dan kartu keluarga.

Berikut Cara Registrasi Ulang :


SELURUH PELANGGAN TELKOMUNIKASI

Ketik : 
ULANG#NomerNIK#NomerKK#

Kirim ke 4444

Reg Versi WEB 
1. Telkomsel : https://mobi.telkomsel.com/ulang
2. XL : https://registrasi.xl.co.id/ulang

Pertanyaan yang sering ditanyakan :
  1. Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar? Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
  2. Jika tetap tidak melakukan registrasi ulang apa dampaknya? Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari, bila tidak maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. 
  3. Cuma Sampai Disitu? Tidak, Kemudian 15 hari berikutnya jika belum mendaftar ulang akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
  4. Boleh input data sembarangan? Tidak, data yang masuk menggunakan nomor KK dan eKTP yang tidak sembarangan orang bisa mengacaknya, Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan KartuKeluarga agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil. Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.


Tidak ada komentar untuk "Registrasi Kartu Perdana Baru Atau Registrasi Ulang"