Deadline Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terakhir 28 Februari 2018
Surat Edaran Reregistrasi Ulang Kartu Prabayar
Mengacu pada:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 12 Tahun 2016 beserta perubahannya
Surat BRTI no 101/BRTI/II/2018
Yang mewajibkan semua pengguna kartu Cellular yang belum melakukan registrasi ulang (Tidak sesuai dengan ID Dukcapil) agar SEGERA melakukan Registrasi Ulang Nomer Kartu yang digunakan untuk menghindari pemblokiran.
Tidak ada komentar untuk "Deadline Registrasi Ulang Kartu Prabayar Terakhir 28 Februari 2018"
Posting Komentar