PKP Wajib Lapor Pajak Online e-Filing PPN


e-Filing PPN kini diwajibkan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) terhitung sejak April 2018. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menetapkan ketentuan tersebut berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018. Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mengurangi beban administrasi perpajakan dan rekomendasi Ease of Doing Business.
Salah satu saluran lapor pajak online yang terpercaya, terintegrasi, mudah, dan

Tidak ada komentar untuk "PKP Wajib Lapor Pajak Online e-Filing PPN"